SE Dirjen Kemenag. RI

Posted: Kamis, 24 Januari 2013 by Pendidikan Madrasah in Label:
0


Guru daerah yang diperbantukan ke Madrasah masih tetap di dibayarkan dana Profesinya di Madrasah....lebih lanjut! (solmus)
donwload dibawah ini: 
SE Dirjen tentang Pembayaran Dana Profesi Guru Daerah di Madrasah

0 komentar: